Dua Kepala Dinas (Kadis) di Kota Medan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait kasus korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024.
Radarkriminal.online
MEDAN
Mereka adalah Benny Iskandar Nasution, Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, serta Erwin Saleh, Kadis Perhubungan Medan yang saat kegiatan berlangsung menjabat Sekretaris Dinas Koperasi sekaligus PPK.
Selain keduanya, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial MH, Direktur CV Global Mandiri selaku pelaksana kegiatan.
“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Koperasi inisial BI dan pelaksana kegiatan inisial MH,” kata Kajari Medan Fajar Syah Putra, Kamis (13/11/2025).
Sementara Erwin tidak hadir dalam pemanggilan perdana dan hanya mengirim penasihat hukum dengan alasan sakit, sehingga belum dilakukan penahanan.
Anggaran Rp4,8 Miliar, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar
Kegiatan Medan Fashion Festival 2024 memiliki total anggaran Rp4,8 miliar. Setelah penghitungan kerugian negara bersama Inspektorat Kota Medan, ditemukan kerugian sebesar Rp1.132.000.000.
Ketiga tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dua Ditahan, Satu Menunggu Pemanggilan Ulang
Benny dan MH langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Sementara Erwin dijadwalkan dipanggil ulang pada Senin (17/11).
“Kalau tidak hadir pada pemanggilan kedua, akan kita lakukan upaya paksa,” tegas Kajari.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dua pejabat penting Pemko Medan dalam kegiatan berskala besar yang seharusnya menjadi ajang promosi kota, namun justru berujung pada dugaan penyalahgunaan anggaran.
0 Komentar