Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara menanggapi kabar soal kenaikan dana reses bagi anggota DPR RI periode 2024–2029 yang disebut mencapai Rp 702 juta.

Breaking News

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara menanggapi kabar soal kenaikan dana reses bagi anggota DPR RI periode 2024–2029 yang disebut mencapai Rp 702 juta.




Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara menanggapi kabar soal kenaikan dana reses bagi anggota DPR RI periode 2024–2029 yang disebut mencapai Rp 702 juta.


Radakriminal.online

JAKARTA.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara menanggapi kabar soal kenaikan dana reses bagi anggota DPR RI periode 2024–2029 yang disebut mencapai Rp 702 juta.

Menurut Dasco, dana reses tersebut bukan merupakan kenaikan, melainkan penyesuaian berdasarkan kebijakan baru yang ditetapkan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.

“Jadi itu bukan kenaikan. Itu kebijakan per periode anggota DPR yang berbeda. Kalau periode 2019–2024, indeks dan jumlah titiknya berbeda. Sedangkan untuk periode 2024–2029, indeks dan jumlah titiknya juga berbeda, sehingga angkanya berbeda,” ujar Dasco kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).

Ia menjelaskan, pada periode sebelumnya, dana reses anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 400 juta. Sementara untuk periode baru ini, Sekretariat Jenderal DPR menetapkan adanya penambahan indeks kegiatan dan jumlah titik reses, sehingga dana yang diusulkan menjadi Rp 702 juta.

Dasco juga menegaskan bahwa dana reses tersebut bukan uang pribadi anggota DPR, melainkan dialokasikan untuk berbagai kegiatan serap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

“Reses ini adalah kegiatan serap aspirasi masyarakat konstituen dengan berbagai kegiatan seperti bakti sosial dan lainnya, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan di dapil masing-masing,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dasco mengatakan kegiatan reses tidak dilakukan setiap bulan, melainkan 4 hingga 5 kali dalam setahun, sesuai jadwal yang telah disusun oleh Kesekjenan DPR.

“Reses anggota DPR dilakukan dalam setahun antara empat atau lima kali, bukan tiap bulan. Anggota DPR hanya menjalankan tugas yang sudah dirancang Kesekjenan DPR untuk jumlah indeks dan titik kegiatan yang akan dijalankan,” tutupnya.

Sumber. Medan deliy
Pimpinan  Redaksi Radarkriminal.online

0 Komentar

© Copyright 2022 - Radar Kriminal