Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 sudah sah menurut hukum.

Breaking News

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 sudah sah menurut hukum.



Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 sudah sah menurut hukum.

radarkriminal.oninen

JAKARATA .
Hal ini menyusul putusan majeli hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pendiri Gojek tersebut.

“Putusan ini menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan penyidik Kejagung telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem sah menurut hukum acara pidana,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (13/10).

Ia menambahkan, pihaknya kini fokus menuntaskan proses hukum tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
“Selanjutnya penyidik akan menuntaskan penyidikan, dengan tetap menjunjung presumption of innocence,” tambahnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Ketut Darpawan memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem.
“Mengadili: menolak praperadilan pemohon, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap hakim sambil mengetukkan palu.

Dengan keputusan ini, status tersangka Nadiem Makarim tetap sah secara hukum.

Kejagung sebelumnya menetapkan Nadiem bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni:

Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021

Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021

Jurist Tan, mantan Stafsus Mendikbudristek

Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek

Mereka diduga terlibat dalam proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop senilai Rp9,3 triliun yang diperuntukkan bagi sekolah di daerah 3T.

Namun proyek itu dinilai bermasalah, karena menggunakan sistem operasi Chromebook yang tidak efektif di wilayah tanpa akses internet.

Akibat permainan dalam pengadaan, negara ditaksir rugi hingga Rp1,98 triliun — terdiri dari mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun dan kerugian software CDM senilai Rp480 miliar.

Kejagung kini melanjutkan penyidikan lanjutan dan mempersiapkan berkas perkara ke tahap selanjutnya. (RED)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Radar Kriminal